SISTEM PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN
DAN
PENGARSIPAN PENDUDUK
RW 01 DESA HAURNGOMBONG KECAMATAN PAMULIHAN KABUPATEN SUMEDANG
LAPORAN TUGAS
Disusun Oleh :
Kokom Komalasari NIM.120502036
KOMPUTER ADMINISTRASI PERKANTORAN
PUSAT PENDIDIKAN MENEJEMEN DAN KOMPUTER
GANESHA PRATAMA SUMEDANG
2013
MOTO DAN PERSEMBAHAN
burung terbang dengan sayapnya
manusia terbang dengan cita-citanya
gantungkan cita-cita setinggi setinggi mungkin
layaknya burung yang tak pernah lelah mengepakan sayapnya.
Jadikanlah pengalaman baik menjadi sebuah kebiasaan, dan
tetap kenang pengalaman buruk, untuk dijadikan pelajaran kedepannya..
KATA
PENGANTAR
Fuji
dan syukur penulis panjatkan kepada alloh SWT atas berkat rahmat dan karunianya
penulis dapat membuat, menyusun dan menyelesaikan makalah ini karena tanpa izin
dari alloh dan dorongan dari orang tua penulis tidak dapat menyelesaikannya.
Laporan ini dibuat sebagai motivasi pembelajaran agar dapat memahami penelitian secara
mendalam, juga sebagai bukti kedisiplinan penulis terhadap tugas yang telah
diberikan oleh bpk EVAN FIRDAUS,Drs,ec
selaku dosen pembimbing materi perkuliahan METODOLOGI PENELITIAN di kampus tercinta
GANESHA PRATAMA sumedang.
Dalam
laporan ini penulis memberi judul " sistem pengelolaan kependudukan dan pengarsipan penduduk pada rw 01 desa haurngombong kecamatan pamulihan kabupaten sumedang " .
Dalam
pembuatan laporan ini ada beberapa pihak yang membantu demi terselesaikannya
laporan ini.
Dan
penulis mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada :
- Bpk Evan firdaus,Drs,ec selaku dosen di GANESHA PRATAMA
- Bpk Adang selakur kades di desa haurngombong
- Orang tua yang telah memberikan semangat dan dorngan yang kuat
- Teman-teman semua yang telah banyak membantu dalam memberikan informasi kepada penulis.
Dalam
hal ini penulis menyadari bahwa penyusunan laporan ini masih banyak
kekurangannya, dikarenakan penulis masih dalam tahap pembelajaran.
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya bagi penulis umumnya bagi
semua pihak.
Tanjungsari,
12 maret 2013
penulis
DARTAR
ISI
KATA
PENGANTAR .......................................................................................................................... 2
DAFTAR
ISI ....................................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
- Latar belakang ............................................................................................................................
- Rumusan masalah ........................................................................................................................
- Tujuan penelitian .........................................................................................................................
- Manfaat penelitian.......................................................................................................................
- Metode penelitian .......................................................................................................................
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
- Pengertian pengelolaan..............................................................................................................
- Pengertian pengarsipan.............................................................................................................
- Pengertian penduduk ................................................................................................................
BAB III GAMBARAN UMUM LEMBAGA
- Profil kantor desa Haurngombong.............................................................................................
- Visi serta Misi desa Haurngombong ..........................................................................................
BAB IV TEMUAN DAN LAPORAN
- Surat tanah
- Pengertian surat tanah.....................................................................................................
- fungsi dari surat tanah.....................................................................................................
- Akte kelahiran
- Pengertian akte kelahiran................................................................................................
- Manfaat akte.................................................................................................................
- Syarat pembuatan akte...................................................................................................
BAB V PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pemerintah yang baik adalah beliau yang mampu mengemban amanah dan jujur dalam setiap melakukan tugas yang dilakukannya, tidak hanya sekedar menempati kursi jabatan saja akan tetapi ia harus mengerti dan paham akan adanya tugas yang diberikan pada nya. kepemimpinan yang adil akan sangat berpengaruh terhadap lingkunga kepemimpinananya.
dengan adanya pemerintahan yang jujur dan adil akan menjadikan rakyat yang dibawah pimpinannya itu merasa nyaman, tenang dan tentram, pemerintah yang baikjuga harus turun langsung apabila ada warganya yang merasa kurang mampu atau adanya masalah yang timbul.
RW (Rukun Warga) adalah
lembaga yang di bentu dan dibina oleh pemerintah.
RW adalah lembaga yang
tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat yang berperan
dalam mewujudkan kerukunan komunitas lokal (dari, oleh dan untuk masyarakat)
LANDASAN, TUJUAN DAN
KEDUDUKAN
kepala desa berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
kepala desa bertujuan memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, gotong
royong dan kekeluargaan antar tetangga dan lingkunannya.
kepala desa mempunyai kedudukan
sebagai organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah
teritorialnya.
TUGASDAN KEWAJIBAN
Ditetapkan oleh porum
musyawarah
1.
memberikan pelayanan kepada penduduk
setempat dengan ketentuan yang berlaku
2.
menggerakan suadaya dan gotong royong
masyarakat
3.
menjaga hal-halyang berkaitan dengan
lingkungan
4.
berpartisipasi dalam memberdayakan masyarakat
5.
membantu menciptakan hubungan yang
harmonis antara anggota masyarakat dengan pemda
6.
berpartisipasi dalam menampung aspirasi
mayarakat.
B. Rumusan masalah
setiap melakukan
penelitian yang dilakukan tidaklah selalu lancar, ada hambatan yang terjadi saat
penulis melakukan penelitian.
Ada
beberapa masalah yang akan dirumuskan oleh penulis diantaranya :
- pengertian surat tanah
- fungsi surat tanah
- pengertian akte
- mekanisme pembuatan akte
- syarat pembuatan akte
adapun tujuan
penelitian dalam makalah ini dikelompokan menjadi dua yaitu :
a. Tujuan umum
Tujuan umum pembuatan
makalah ini adalah
1. sebagai
sarana uji kompetensi
2. sebagai syarat mendapatkan nilai tugas
3. untuk menambah wawasan dan pengalaman dalam melakukan penelitian
b. Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan
makalah ini sebagai berikut :
1. sebagai bukti bahwa peneliti telah melakukan peneltian terhadap lingkungan desa Haurngombong
2. mempunyai kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap tugasyang diberikan
D. Manfaat penelitian
Manfaat yang dirasakan oleh penulis setelah terselesaikannya laporan ini yaitu :
- manfaat bagi penulis sendiri diantaranya :
a. menambah wawasan bagi penulis bagaimana penelitian itu dapat terlaksana
b. menambah pengalaman bagi penulis
c. memberikan energi positif bagi penulis - manfaat bagi lembaga
agar dapat mengetahui lebih jauh sejauh mana kemampuan mahasiswa dalam pembuatan laporan ini
Metode
penulisan yang digunakan oleh penulis adalah sebagai berikut :
a. Wawancara
Wawancara
adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk
mendapatkan informasi yang diinginkan oleh penulis.
b. Observasi
Observasi
yaitu metode penulisan dengan cara melihat, dan melakukan pengamatan serta
mencatat lagsung untuk mengetahui lebih detil tentang keadaan ligkungan kelurahan beserta rw yang berada dibawah pimpinan kelurahan tersebut, dan agar dapat mengetahui
kegiatan-kegiatan apa saja yang berlangsung di kelurahan tersebut.
Dengan
begitu penulis dapat menambah wawasan yang lebih luas.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian pengelolaan
pengelolaan
sama dengan arti manajemen. Karena antara manajemen dan pengelolaan memiliki
tujuan yang sama yaitu tercapainya tujuan organisasi lembaga. Pengelolaan
merupakan sebuah bentuk bekerja dengan orang-orang secara pribadi dan kelompok
demi tercapainya tujuan organisasi lembaga. satu yang perlu diingat bahwa
pengelolaan berbeda dengan kepemimpinan. pengelolaan terjadi bila terdapat
kerjasama dengan orang pribadi maupun kelompok, maka seorang pemimpin bisa mencapai
tujuan yang diharapkan tanpa perlu menjadi seorang manajer yang efektif.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi pengelolaan:
- Pengelolaan adalah sebuh kata yang besar sekali, yang mencakup pengelolaan uang, waktu, orang, sumber daya, dan terutama pengelolaan informasi
- Pengelolaan merupakan pengertian yang lebih sempit dari pada kepemimpinan
- Pengelolaan adalah suatu keahlian yang diperlukan untuk memimpin, mengatur, menggerakkan waktu, ruang, manusia, dan dana untuk mencapai tujuan tertentu
- Pengelolaan merupakan tugas-tugas dasar seorang manajer. Tapi disini kami akan lebih menekankan arti dari tugas-tugas tersebut bagi manajer pemasaran
- Pengelolaan merupakan pengarahan dan pengawalan atau pengurusan dan penyelenggaraan.
- Pengelolaan adalah proses mengkoordinasikan dan mengintegrasikan semua sumber daya, baik manusia maupun teknikal, untuk mencapai berbagai tujuan khusus yang ditetapkan dalam suatu organisasi
Kearsipan adalah suatu proses dari mulai penciptaan, penerimaan, pngumpulan, pengaturan, pengendaliaan, dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu, ketika dibutuhkan dengan mudahnya dapat ditemukan, dan apabila arsip-arsip itu telah tidak bernilai nuga lagi maka arsip itu harus dimusnahkan.
C. Pengertian penduduk
Penduduk merupakan Unsur
pembentuk suatu negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat,
dan pengakuan dari negara lain. Rakyat termasuk syarat terbentuknya suatu
negara yang bersifat konstututif atau mutlak. Rakyat suatu negara meliputi penduduk
dan bukan penduduk (orang asing). Bukan penduduk adalah orang yang ada di
wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk menetap dan tinggal di negara
yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penduduk akan dijelaskan di bawah
ini.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi penduduk:
- Penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu
- Penduduk adalah orang yang mendiamisuatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.
- Penduduk merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara
- Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah.
- Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
- Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara
- Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama.
BAB III
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
A. Profil kantor desa Haurngombong
Profil desa mencakup seluruh wilayah, dalam pembagian wilayah desa Haurngombong dibagi menjadi dua yaitu : penambahan dan pengurangan.
Penambahan berarti adanya kelahiran, dan pengurangan berarti adanya warga yang meninggal atu pindah ke daerah lain, di desa Haurngombong selalu diadakan falidasi setiap 3 bulan sekali guna untuk mengetahui jumlah penduduk disetiap bulannya, berapa warga yang tidak ada dan berapa penambahan warga setiapbulannya.
Desa Haurngombong memiliki gedung olah raga ( GOR ) sendiri dan pembangunannyan baru dua bulan berjala,dana yang di dapatkan adalah dari kabupaten sumedang,
Prestasi-prestasi yang didapatoleh desa Haurngombong cukup membanggakan diantaranya piala-pialayang terpajang di kantor kelurahan murni hasil dari warga dan dari kecerdasan bapak kepala desa.
Pialaitu di dapat atas kemenangannya di berbagai bidang diantaranya :
1. lomba energi mandiri dil\keluarkan oleh mentri
2. lomba desa dikeluarkan olrh gubernur
3. lomba olah raga dikeluarkan oleh bupati
4. lomba PKK
5. dan lomba kelompok ternak.
B. Visi serta misi desa Haurngombong
a. Visi
Terwujudnya kabupaten Sumedang sebagai daerah argo bisnis dan pariwisata yang didukung oleh masyarakat beriman dan bertakwa yang maju dan mandiri, sehat, demokratis, berwawasan lingkungan serta menjunjung tinggi nilai hukum.
b. Misi
1. menegakan tata pemerintahan daerah yang makin baik, bersih dan amanah, dengan brlandaskan pada kedaulatan rakyat demokratis, menjunjung tinggi sufremasi hukum dan hak azasi manusia.
2. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang kompetitf serta ditopang oleh pembinaan akhlak mulia serta lingkungan dan modal sosiah yang makin menjamin solidaritas sosial.
3. meningkatkan manfaatan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang berwawasan dan berkelnjutan menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat yang bermartabat.
Profil desa mencakup seluruh wilayah, dalam pembagian wilayah desa Haurngombong dibagi menjadi dua yaitu : penambahan dan pengurangan.
Penambahan berarti adanya kelahiran, dan pengurangan berarti adanya warga yang meninggal atu pindah ke daerah lain, di desa Haurngombong selalu diadakan falidasi setiap 3 bulan sekali guna untuk mengetahui jumlah penduduk disetiap bulannya, berapa warga yang tidak ada dan berapa penambahan warga setiapbulannya.
Desa Haurngombong memiliki gedung olah raga ( GOR ) sendiri dan pembangunannyan baru dua bulan berjala,dana yang di dapatkan adalah dari kabupaten sumedang,
Prestasi-prestasi yang didapatoleh desa Haurngombong cukup membanggakan diantaranya piala-pialayang terpajang di kantor kelurahan murni hasil dari warga dan dari kecerdasan bapak kepala desa.
Pialaitu di dapat atas kemenangannya di berbagai bidang diantaranya :
1. lomba energi mandiri dil\keluarkan oleh mentri
2. lomba desa dikeluarkan olrh gubernur
3. lomba olah raga dikeluarkan oleh bupati
4. lomba PKK
5. dan lomba kelompok ternak.
B. Visi serta misi desa Haurngombong
a. Visi
Terwujudnya kabupaten Sumedang sebagai daerah argo bisnis dan pariwisata yang didukung oleh masyarakat beriman dan bertakwa yang maju dan mandiri, sehat, demokratis, berwawasan lingkungan serta menjunjung tinggi nilai hukum.
b. Misi
1. menegakan tata pemerintahan daerah yang makin baik, bersih dan amanah, dengan brlandaskan pada kedaulatan rakyat demokratis, menjunjung tinggi sufremasi hukum dan hak azasi manusia.
2. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang kompetitf serta ditopang oleh pembinaan akhlak mulia serta lingkungan dan modal sosiah yang makin menjamin solidaritas sosial.
3. meningkatkan manfaatan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang berwawasan dan berkelnjutan menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat yang bermartabat.
BAB IV
TEMUAN DAN LAPORAN
A. Surat Tanah
a. pengertian surat tanah
Istilah
“Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat
keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah
menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun
tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau
Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband
(Budi Harsono:1998).
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya
ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran
hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan
akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat
Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri
salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul.
b. Fungsi surat tanah
surat tanah atau sertifikat tanah itu berfungsi sebagai
b. Fungsi surat tanah
surat tanah atau sertifikat tanah itu berfungsi sebagai
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkuta
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar.
- Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
- Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
- Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
B. akte kelahiran
a. pengertian akte kelahiran
Akte kelahiran adalah akta yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu
selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari
kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Inilah yang dimaksud dengan akta kelahiran.
b. Manfaat akte kelahiran
akta kelahiran sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
manfaat
akte kelahiran adalah :
- Perlindungan hukum oleh negara.
- Penerbitan dokumen identitas penduduk KK, KTP atau surat kependudukan lainnya. Inilah satu dari kegunaan akta kelahiran.
- Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, penetapan ahli waris dan penelusuran silsilah keluarga.
Syarat pembuatan
akte kelahiran adalah
sebagai berikut :
- Surat pengantar desa atau kelurahan diketahui camat.
- Surat kelahiran asli dari desa/kelurahan/bidan/Rumah Sakit.
- Foto copy surat nikah orang tua (legalisir).
- Foto copy KTP pelapor (menunjukkan asli).
- Foto copy KTP Orang tua (menunjukkan asli).
- Foto copy surat kematian jika orang tua meninggal.
- Surat kuasa pengurusan akta kelahiran bagi permohonan dengan kuasa.
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
BAB V
PENUTUP
B. Saran
A. Kesimpulan
Surat tanah atau sertifikat tanah adalah surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah yang berlaku dan sebagai tanda bukti yang kuat.
akte kelahiran yaitu bukti bahwa seseorang itu telah lahir pada waktu dan hari yang tercantum di akte adalah benar-benar sah.
Jadi kesimpulannya yaitu surat dan akte kelahiran sangat beperan penting bagi kehidupan karena mempermudah kinerja pemerintahan dalam menguru segala suatu yang dibutuhkan oleh penduduknya.
B. Saran
Sebaiknya surat-surat yang bekaitan erat dengan kehidupan masyarakat harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri.